Kontraktor di IKN Wajib Jaga Lingkungan
IKN Nusantara
Surat edaran untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak terkendali.
KALIMANTAN TIMUR - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mewajibkan kontraktor yang terlibat proyek pembangunan Kota Nusantara sebagai IKN Indonesia baru di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk menjaga lingkungan.
Menurut Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri penegasan menyangkut hal itu dengan penerbitan surat edaran untuk pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan pada masa pembangunan konstruksi.
Surat Edaran (SE) Kepala Otorita IKN tersebut meminta penanggung jawab proyek konstruksi menaati seluruh kewajiban lingkungan dan mengutamakan pencegahan dan kehati-hatian. "Surat edaran untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak terkendali," ucapnya di Penajam, kemarin.
Otorita IKN, kata dia, sedang menyusun kebijakan lain menyangkut lingkungan, seperti pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. "Kemudian pedoman bank sampah dan pedoman pengelolaan sampah konstruksi, semua itu untuk pengendalian sampah di ibu kota negara baru bernama Nusantara," paparnya.
Ia mengatakan memilah sampah menjadi penting. Dengan kebijakan yang sedang disusun akan membuat model pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) akkan diganti.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya