Kontraktor di IKN Wajib Jaga Lingkungan
IKN Nusantara
TPA tersebut, ujarnya, akan diganti dengan membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang bakal dilakukan pada tahun ini (2023). "Arah kebijakan utama persampahan adalah mengelola sampah sejak dari sumbernya," jelasnya.
Kota Nusantara bakal hadir dengan pengembangan bisnis daur ulang sampah atau mengurangi sampah dan mendorong daur ulang sampah, katanya.
Persoalan sampah, tambahnya, bukan semata urusan kebijakan dan teknologi, tetapi merupakan persoalan gaya hidup yang harus berubah dimulai dari individu, keluarga, lingkungan kantor, dan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) siap diajukan untuk pembahasan di DPR RI.
Dengan demikian, pembahasan revisi UU IKN sudah rampung di tingkat pemerintah. "Saya cuma melaporkan bahwa RUU IKN sudah siap untuk dibahas di DPR," kata Suharso saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa lalu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya