Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IKN Nusantara

Kontraktor di IKN Wajib Jaga Lingkungan

Foto : istimewa

IKN Nusantara

A   A   A   Pengaturan Font

KALIMANTAN TIMUR - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mewajibkan kontraktor yang terlibat proyek pembangunan Kota Nusantara sebagai IKN Indonesia baru di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk menjaga lingkungan.

Menurut Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri penegasan menyangkut hal itu dengan penerbitan surat edaran untuk pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan pada masa pembangunan konstruksi.

Surat Edaran (SE) Kepala Otorita IKN tersebut meminta penanggung jawab proyek konstruksi menaati seluruh kewajiban lingkungan dan mengutamakan pencegahan dan kehati-hatian. "Surat edaran untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak terkendali," ucapnya di Penajam, kemarin.

Otorita IKN, kata dia, sedang menyusun kebijakan lain menyangkut lingkungan, seperti pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. "Kemudian pedoman bank sampah dan pedoman pengelolaan sampah konstruksi, semua itu untuk pengendalian sampah di ibu kota negara baru bernama Nusantara," paparnya.

Ia mengatakan memilah sampah menjadi penting. Dengan kebijakan yang sedang disusun akan membuat model pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) akkan diganti.

TPA tersebut, ujarnya, akan diganti dengan membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang bakal dilakukan pada tahun ini (2023). "Arah kebijakan utama persampahan adalah mengelola sampah sejak dari sumbernya," jelasnya.

Kota Nusantara bakal hadir dengan pengembangan bisnis daur ulang sampah atau mengurangi sampah dan mendorong daur ulang sampah, katanya.

Persoalan sampah, tambahnya, bukan semata urusan kebijakan dan teknologi, tetapi merupakan persoalan gaya hidup yang harus berubah dimulai dari individu, keluarga, lingkungan kantor, dan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) siap diajukan untuk pembahasan di DPR RI.

Dengan demikian, pembahasan revisi UU IKN sudah rampung di tingkat pemerintah. "Saya cuma melaporkan bahwa RUU IKN sudah siap untuk dibahas di DPR," kata Suharso saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa lalu.

Suharso juga menyampaikan bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU IKN diserahkan ke DPR RI pada pekan depan.

Meski begitu, ia enggan menyampaikan poin-poin krusial yang disepakati pemerintah dalam revisi tersebut. "Belum nanti anda keluarkan salah lagi saya. Presiden punya direktur begini-begini, menterinya yang jalankan dong," kata Suharso.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top