Konsultan Pajak PT Jhonlin Milik Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Pajak SGD 3,5 Juta
Ilustrasi Suap
Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 15 miliar dan S$ 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar dari para wajib pajak. Uang suap dengan total Rp 57 miliar itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.
Secara terperinci, Angin dan Dadan menerima uang sebesar Rp 15 miliar dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sekitar Januari-Februari 2018. Kemudian pada pertengahan tahun 2018 sebesar S$ 500.000 yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kemudian, sekitar Juli-September 2019 senilai total S$ 3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya