Konsultan Pajak PT Jhonlin Milik Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Pajak SGD 3,5 Juta
Ilustrasi Suap
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo memberikan suap senilai SGD 3,5 juta (dollar Singapura) atau Rp 39 miliar kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dkk. Pemberian suap itu bertujuan merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu.
Uang suap itu diduga dinikmati oleh sejumlah pejabat Ditjen Pajak di antaranya Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Berdasarkan kertas kerja analisis wajib pajak, PT. Jhonlin Baratama untuk pajak 2016 sebesar Rp 6.608.976.659 dan potensi pajak pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750. Kemudian kertas kerja analisis wajib pajak tersebut diajukan kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak.
Oleh karena itu, untuk memperoleh hasil pemeriksaan pajak yang diinginkan, Direktur Keuangan PT. Jhonlin Baratama Fahruzzaini melalui staf pajak PT. Jhonlin Bharatama menyampaikan kepada Agus Susetyo untuk memfasilitasi keberangkatan Tim Pemeriksa Pajak ke KPP Pratama Batulicin dengan cara membayar tiket pesawat tim pemeriksa pajak dari dan kembali ke Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya