Konsultan Pajak PT Jhonlin Milik Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Pajak SGD 3,5 Juta
Ilustrasi Suap
Pihak Haji Isam membantah keterlibatan Haji Isam dalam perkara suap. Penasihat hukum Haji Isam Junaidi mengaku kliennya tak terkait dengan operasional apapun dari aktivitas bisnis tersebut. Karena itu, mereka melaporkan eks Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Yulmanizar dianggap mencemarkan nama baik konglomerat itu dalam kesaksiannya di sidang kasus suap pajak.
Dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak dari Ditjen Pajak Kemenkeu, empat mantan pejabat dan sejumlah konsultan pajak. Mereka yang telah dijerat, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan; dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.
Kemudian, KPK juga telah menjerat Veronika Lindawati selaku wajib pajak Bank Panin milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Empat mantan pejabat Ditjen Pajak telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin Prayitno divonis 9 tahun pidana, Dadan Ramdani 6 tahun pidana, Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.
Para mantan pejabat Ditjen Pajak itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Suap itu diterima Angin Prayitno dan Dadan Ramdani bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya