Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Konsultan Pajak PT Jhonlin Milik Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Pajak SGD 3,5 Juta

Foto : Istimewa

Ilustrasi Suap

A   A   A   Pengaturan Font

"Terdakwa menyampaikan keinginan Fahruzzaini kepada Tim Pemeriksa Pajak agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10 miliar. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar," tutur Jaksa.

Kemudian Jaksa menjelaskan, uang senilai SGD 3,5 juta itu diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019. Pemberian pertama dilakukan Pada akhir Juli 2019 bertempat di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta.

Tahap kedua diberikan pada Agustus 2019 bertempat di kantor Agus Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta. Selanjutnya, tahap ketiga pada akhir Agustus 2019 bertempat di Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.

Kemudian, tahap keempat pada September 2019 bertempat di kantor Agus Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu. Terakhir, tahap kelima pada awal September 2019 bertempat Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.

Agus Susetyo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top