Seorang Anggota DPR Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fayakhun diduga mengetahui penganggaran dalam kasus tindak pidana korupsi suap proyek satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Nofel Hasan (NH).
"Nofel Hasan merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Bakamla sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam penyidikan untuk tersangka Nofel Hasan (NH) ini, penyidik KPK melakukan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang saksi.
Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak akhir Juni yang lalu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7).
Febri menjelaskan, dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla, penyidik KPK mulai mendalami beberapa informasi baru terkait dengan proses penganggaran.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya