Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komunitas Blood for life Menjadi Jembatan Antara Pendonor dan Penerima Darah

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan begitu, tidak semua penyintas COVID-19 dapat menjadi pendonor, serta tidak semua pasien COVID-19 dapat menerima donor plasma konvalesen, melainkan hanya mereka yang memenuhi syarat-syarat dan melalui tahapan tertentu.

Syarat Donor Terapi Plasma Darah Konvalesen Penyintas COVID-19:

  1. pendonor adalah pasien COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh dalam kurun waktu 14 hari dan bebas gejala dengan hasil SWAB negatif,
  2. diutamakan laki-laki, apabila perempuan belum pernah hamil dan tidak sedang menstruasi,
  3. usia 18-60 tahun,
  4. berat badan minimal 55 kg,
  5. tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir,
  6. bersedia menandatangani Informed Consent,
  7. pendonor lulus uji skrining seleksi donor yang dilaksanakan di Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI).

Syarat Penerima Donor Terapi Plasma Konvalesen Penyintas COVID-19

Dikutip dari situs plasmakonvalesen.covid19.go.id, penerima donor terapi plasma konvalesen ini merupakan penderita COVID-19 mulai dari stadium sedang, berat dan kritis. Walaupun demikian efektifitas terapi plasma konvalesen lebih optimal bila diberikan lebih dini (sejak awal), karena antibodi di dalam plasma berfungsi menghilangkan virusnya bukan untuk memperbaiki kerusakan organ yang sudah terjadi.

Berdasarkan penelitian, terapi plasma konvalesen dapat mencegah memburuknya penyakit dari sedang ke berat dan berat ke kritis.
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top