Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komitmen Pejabat Publik Lemah, 66,55% Belum Sampaikan LHKPN

📅 Senin, 03 Feb 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Komitmen Pejabat Publik Lemah, 66,55% Belum Sampaikan LHKPN Doc: istimewa
Ket. Anggota Tim jubir KPK, Budi Prasetyo.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2024 hanya mencapai 33,45 persen. Data per 31 Januari 2025 menunjukkan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2024 hanya 145.320 wajib lapor dari seharusnya total 418.665 wajib lapor. 

Hal itu berarti masih ada 273.345 atau 66,55 persen pejabat publik yang merupakan wajib lapor belum menyampaikan LHKPN-nya ke KPK.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, pekan lalu seperti dikutip dari Antara mengatakan angka tersebut sudah termasuk para wajib lapor baru yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti wajib lapor pada Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih.

Dari pejabat eksekutif dengan jumkah wajib lapor 334.437, baru 111.880 atau 33,45 persen yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan, dari legislatif, dari total wajib lapor 20.223, sebanyak 8.121 atau 40,16 persen sudah melaporkan LHKPN. Dari Yudikatif, terdapat 18.070 wajib lapor, dengan 15.552 atau 86,07 persen diantaranya sudah melapor. Terendah, pejabat BUMN/BUMD dari total 45.935 wajib lapor, hanya 9.767 atau 21,26 persen yang sudah melaporkan LHKPN.

Menanggapi laporan tersebut, Peneliti Pusat Studi Islam dan Demokrasi (PSID), Nazar el Mahfudzi, menilai bahwa fenomena itu mengindikasikan lemahnya komitmen pejabat publik dalam menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“LHKPN bukan sekadar administrasi tahunan, tetapi tolok ukur integritas pejabat negara. Jika kepatuhan masih serendah ini, wajar jika publik mempertanyakan komitmen mereka dalam memberantas korupsi,” kata Nazar.

Sanksi Lemah

Nazar mengatakan bahwa ketidakpatuhan pelaporan LHKPN juga disebabkan oleh lemahnya sanksi terhadap pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya tepat waktu. Selama ini, konsekuensi bagi para pejabat yang abai dalam pelaporan masih sebatas teguran administratif tanpa efek jera yang signifikan.

“Sanksi yang ada saat ini tidak cukup membuat pejabat merasa wajib melaporkan hartanya. Jika mereka tidak takut konsekuensi, maka kepatuhan akan tetap rendah. KPK dan instansi terkait perlu mempertimbangkan sanksi yang lebih tegas, seperti pembekuan fasilitas negara atau penundaan kenaikan jabatan bagi yang tidak patuh,” jelasnya.

Selain faktor regulasi, Nazar juga menyoroti kurangnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi harta pejabat publik. Menurutnya, rendahnya partisipasi masyarakat dalam memantau LHKPN membuat banyak pejabat merasa tidak ada tekanan moral untuk melaporkan kekayaannya secara terbuka.

Sementara itu, pengamat Komunikasi Politik Universitas Bina Nusantara (Binus) Malang, Frederik M Gasa mengatakan, masih rendahnya kepatuhan pejabat publik itu menandakan mereka belum transparan, padahal pelaporan sangat lumrah mereka lakukan terutama karena sebagian dari harta bendanya berasal dari masyarakat.

“Manakala penyelenggara negara rutin dan tertib melaporkan harta kekayaannya, maka mereka sudah melaksanakan tanggung jawabnya untuk transparan dan akuntabel,” kata Frederik.

Peneliti Mubyarto Institute Awan Santosa mengimbau agar pejabat negara memberi teladan yang baik bagi masyarakat luas. “Pejabat negara mestinya memberi contoh budaya dan tradisi yang baik dengan menyampaikan LHKPN secara disiplin dan berkala,” kata Awan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

43 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.