![Komisi XI DPR Setujui RUU AFAS](https://koran-jakarta.com/images/article/php4ahmm1_resized.jpg)
Komisi XI DPR Setujui RUU AFAS
![Komisi XI DPR Setujui RUU AFAS](https://koran-jakarta.com/images/article/php4ahmm1_resized.jpg)
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Thohir
Adapun komitmen Indonesia pada Protokol ke-6 Jasa Keuangan AFAS yaitu pertama, penambahan kota Makassar sebagai salah satu opsi kantor cabang perbankan negara-negara ASEAN. Kedua, komitmen terkait ABIF (ASEAN Banking integration Framework). Dengan ABIF tersebut, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk mengizinkan tiga Qualified ASEAN Banking (QAB) beroperasi di masing-masing negara.
Asas Resiprokal
Saat ini, sudah ada dua bank Malaysia yang beroperasi di Indonesia yaitu Maybank dan CIMB Niaga. Apabila Malaysia ingin menambah bank di Indonesia, maka Indonesia harus terlebih dahulu membuka tiga bank di Malaysia. Selain itu, keuntungan lain dengan adanya pengesahan protokol ke-6 jasa keuangan AFAS adalah QAB Indonesia akan diperlakukan sama dengan bank domestik Malaysia dalam operasionalnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya