Komisi III DPR RI Minta Motif Penyuapan Hakim Kasus Ronald Tannur Diungkap ke Publik
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Foto: antara fotoJAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar motif penyuapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuhan diungkap ke publik.
Menurut dia, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal. Sehingga dia menilai tiga hakim itu patut dicurigai menerima suap miliaran rupiah untuk meloloskan suatu perkara.
"Ketiga hakim ini kan yang membuat putusan tidak masuk akal di kasus Ronald Tannur. Jadi patut diduga arahnya ke sana," kata Sahroni di Jakarta, Kamis (24/10).
Dia pun mendukung langkah Kejaksaan Agung RI dalam mengungkap skandal yang menimpa sistem peradilan tersebut. Dia pun yakin bahwa Kejaksaan Agung akan berani mengungkap sosok dalang di balik kasus penyuapan itu.
Di samping itu, dia berharap agar Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kinerjanya, terutama dalam aspek pengawasan terhadap hakim. Menurut dia, kasus suap itu merupakan ironi karena dilakukan oleh tiga hakim sekaligus di suatu pengadilan negeri yang sama.
Dia pun khawatir adanya kasus-kasus serupa yang dilakukan oleh oknum hakim-hakim lain namun tidak terungkap. Jika hal itu terjadi, menurut dia, masyarakat yang mengalami akan dirugikan.
"Masa semudah itu hukum dan keadilan kita dibeli? Jadi tolong KY harus pantau kinerja para hakim dengan lebih baik lagi," kata dia.
Untuk itu, dia pun meminta kepada para hakim untuk selalu menjaga integritas dan hati nurani dalam menjalankan tugasnya.
"Dan untuk para hakim, saya minta tetap jaga integritas, profesionalitas, dan hati nurani. Amanah jabatan hakim itu dipertanggungjawabkan dunia akhirat, jangan pernah coba main-main," kata Sahroni.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Tiga orang hakim yang menjadi tersangka yaitu ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Selain tiga hakim, lanjutnya, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Jaksa pun menyita uang dari enam lokasi, yang terdiri dari mata uang rupiah, dollar AS, ringgit Malaysia, dolar Singapura, yang berjumlah senilai miliaran rupiah.
Berita Trending
- 1 Ini Solusi Ampuh untuk Atasi Kulit Gatal Eksim yang Sering Kambuh
- 2 Jangan Masukkan Mi Instan dalam Program Makan Siang Gratis
- 3 Perkuat Implementasi ESG, Bank BJB Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
- 4 Jika Rendang Diakui UNESCO, Pemerintah Perlu Buat "Masterplan"
- 5 Hargai yuk Berbagai Potensi Sekitar Kita
Berita Terkini
- Musim Penghujan Baru Mulai, Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama Sepekan
- Banyak Sekali, BPBD Sebut Ada 33 Titik di Sukabumi yang Dilanda Bencana
- Brando Susanto: Pram-Dul Menang 1 Putaran, Parpol yang Kalah Tak Perlu ‘Ngeyel’
- KPU DKI Siap Terima Risiko Tim RIDO Akan Lapor ke DKPP terkait C6
- Sekjen NATO Tegaskan Aliansinya Akan Beri yang Terbaik Untuk Ukraina