Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

Komisi II DPR Usul Pemilu 2024 Tanggal 6 Maret 

Foto : Istimewa

illustrasi pemilu

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi II DPR mengusulkan pelaksanaan pemilu anggota legislatif (Pileg) dan pemilu presiden/wakil presiden (Pilpres) pada tanggal 6 Maret 2024. KPU awalnya mengusulkan dua tanggal untuk pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 yaitu 14 Februari dan 6 Maret.
"Kalau kami menilainya yang ideal (pelaksanaan Pemilu 2024) di awal Maret, 6 Maret. Awalnya KPU usulkan 14 Februari atau 6 Maret, Komisi II DPR lebih cenderung pada tanggal 6 Maret," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/6).
Namun, menurut Doli, dalam rapat tim kerja bersama yang terdiri atas Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP beberapa waktu lalu, KPU mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 pada tanggal 21 Februari.
"Sebenarnya yang penting adalah perlu ditarik kalau selama ini pada bulan Februari, itu kan karena Pilkada dilaksanakan dalam satu tahun yang sama. Kami ingin menghindari adanya irisan yang terlalu dalam antara Pileg, Pilpres, dan Pilkada," ujarnya.

Waktu Persiapan
Oleh karena itu, dia berharap ada ruang yang cukup untuk persiapan Pilkada karena itu prinsipnya dimajukan tidak lagi pada bulan April 2024.
Menurut politikus Partai Golkar itu, perlu dipertimbangkan karena kalau pelaksanaan Pemilu 2024 di awal tahun, akan sulit terkait pencairan dana APBN dan APBD. "Oleh karena itu, kami menilai waktu yang ideal adalah di awal Maret 2024," katanya.
Doli menilai Pemilu 2024 seharusnya tidak dilaksanakan pada bulan April ataupun di awal tahun karena akan menyulitkan pencairan pendanaan pemilu.
Ia memperkirakan pencairan dana sekitar 1-1,5 bulan sejak awal tahun sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 pada bulan Maret adalah langkah yang tepat.
Menurut dia, tim kerja bersama akan memutuskan apakah perubahan waktu pelaksanaan Pemilu 2024 perlu diatur hanya dengan peraturan KPU (PKPU) atau perlu dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta KPU membuat alternatif skenario jadwal Pemilu 2024, karena sebelumnya lembaga penyelenggara pemilu itu mengusulkan pelaksanaannya dipercepat dari 21 April 2024 menjadi 21 Februari 2024.
"Saya minta kepada KPU jangan skenario itu hanya di bulan Februari. Lihat alternatif lain, paling tidak dua alternatif," kata Guspardi.
Dia mengatakan, usulan KPU sudah dikemukakan pada rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup di DPR pada Senin (24/5).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top