Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelola Air l Swastanisasi Air Tak Ubah Pelayanan

Klausul Kontrak dengan Swasta Bakal Diubah

Foto : ANTARA/Rivan Awawal Lingga

Swastanisasi Air I Petugas memeriksa di Instalasi Produksi Air PT PAM Lyonnasise Jaya (Palyja) Pejompongan, Jakarta, Rabu (13/2). Pemerintah DKI Jakarta akan mengambil alih pengelolaan air di Jakarta dari Palyja dan Aetra melalui jalur Perdata.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurutnya, keputusan menghentikan swastanisasi air ini dilakukan awal tahun karena mempertimbangkan konsekuensi fiskal. Pihaknya akan melakukan pengambilalihan tata kelola air di Jakarta ini melalui tindakan perdata. Sehingga, setiap langkah ke depan bisa tecermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.

"Karena itu, perlu kerjakan di awal agar dia bisa dimasukkan di dalam APBD-P 2019 atau APBD tahun 2020. Jadi, itu sebabnya mengapa penting kita tuntaskan awal. Jadi harapannya di paruh pertama 2019, mudah-mudahan bisa selesai. Tapi yang penting, Head of Agreement-nya dulu selesai di satu bulan ini," jelas Anies.

Dikatakan Anies, pengambilalihan tata kelola air ini ada pada komponen kepemilikan. Sehingga, pelayanan dan lain-lain menjadi kewajiban korporasi yang harus tetap ditunaikan. Siapa pun pemegang sahamnya, operator air itu harus tetap menjalankan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang sudah disepakati.

"Kemudian tentang karyawan dan lain-lain, tidak akan ada kaitannya dengan proses ini. Jadi karyawan bekerja tetap normal. Ini lebih kepada kepemilikan dan juga pengelolaan kebijakan investasinya. Jadi ketika kita bisa mengambil alih semua, maka justru kita bisa besarkan," tegasnya.

Dalam HoA itu, kata Anies, akan diatur agenda pengalihan pengelolaan tata kelola air dan lain-lain hingga terwujud roadmap yang tidak merugikan antar pihak. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top