Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelola Air l Swastanisasi Air Tak Ubah Pelayanan

Klausul Kontrak dengan Swasta Bakal Diubah

Foto : ANTARA/Rivan Awawal Lingga

Swastanisasi Air I Petugas memeriksa di Instalasi Produksi Air PT PAM Lyonnasise Jaya (Palyja) Pejompongan, Jakarta, Rabu (13/2). Pemerintah DKI Jakarta akan mengambil alih pengelolaan air di Jakarta dari Palyja dan Aetra melalui jalur Perdata.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengambilalihan tata kelola air di Jakarta melalui tindakan perdata.

JAKARTA - Penghentian swastanisasi air di Jakarta akan mengubah klausul kontrak kerja sama dengan operator swasta, PT Aetra Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

"Hal tersebut (renegosiasi kontrak) yang akan dibicarakan dalam penyusunan kesepakatan awal atau head of agreement (HoA). Head of Agreement ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur, Selasa (12/2)," ujar Direktur Utama PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo, saat dihubungi Koran Jakarta, di Jakarta, Rabu (13/2).

Diakuinya, proses renegosiasi kontrak yang telah dilakukan PAM Jaya dengan Aetra dan PALYJA tahun lalu belum memutuskan perubahan klausul apa pun. Namun, kedua operator swasta itu sudah sepaham agar tata kelola air di Jakarta itusesuai dengan Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, yakni No 121 dan No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"Kemarin belum mengubah klausul dalam kontrak. Tapi ada kesepahaman terkait pelayanan sesuai peraturan pemerintah - PP 121 dan PP 122 yang berlaku," katanya.

Diakuinya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memerintahkan pengambilalihan pengelolaan air minum itu dengan tindakan perdata. Sehingga, dia pun memastikan bahwa kontrak kerjasama dengan kedua operator itu tidak akan sama dengan kontrak sebelumnya.

"Kontrak tidak akan sama dengan sekarang, dan ini yang akan dituangkan dalam prinsip-prinsip dalam HoA. Nanti kita bicara dengan mitra untukmenyusun timeline dan poin-poin kesepakatan dalam HoA," imbuhnya.

Awal Tahun

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menugaskan PAM Jaya untuk membuat kesepakatan awal atau (HoA) dengan kedua operator air swasta itu. Kesepakatan itu diperlukan untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait penghentian swastanisasi air karena masa kontrak karya baru berakhir pada 2023.

"Dari head of agreement ini kita akan bisa melihat rute perjalanannya. Satu bulan, head of agreement selesai. Nanti kita akan dengar update-nya. Sepanjang proses itu, Dirut PAM Jaya dan Tim Tata Kelola akan secara berkala melaporkan, baik kepada Gubernur maupun juga menyampaikan kepada publik. Sehingga masyarakat di Jakarta tahu persis proses perkembangannya seperti apa," kata Anies.

Menurutnya, keputusan menghentikan swastanisasi air ini dilakukan awal tahun karena mempertimbangkan konsekuensi fiskal. Pihaknya akan melakukan pengambilalihan tata kelola air di Jakarta ini melalui tindakan perdata. Sehingga, setiap langkah ke depan bisa tecermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.

"Karena itu, perlu kerjakan di awal agar dia bisa dimasukkan di dalam APBD-P 2019 atau APBD tahun 2020. Jadi, itu sebabnya mengapa penting kita tuntaskan awal. Jadi harapannya di paruh pertama 2019, mudah-mudahan bisa selesai. Tapi yang penting, Head of Agreement-nya dulu selesai di satu bulan ini," jelas Anies.

Dikatakan Anies, pengambilalihan tata kelola air ini ada pada komponen kepemilikan. Sehingga, pelayanan dan lain-lain menjadi kewajiban korporasi yang harus tetap ditunaikan. Siapa pun pemegang sahamnya, operator air itu harus tetap menjalankan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang sudah disepakati.

"Kemudian tentang karyawan dan lain-lain, tidak akan ada kaitannya dengan proses ini. Jadi karyawan bekerja tetap normal. Ini lebih kepada kepemilikan dan juga pengelolaan kebijakan investasinya. Jadi ketika kita bisa mengambil alih semua, maka justru kita bisa besarkan," tegasnya.

Dalam HoA itu, kata Anies, akan diatur agenda pengalihan pengelolaan tata kelola air dan lain-lain hingga terwujud roadmap yang tidak merugikan antar pihak. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top