Klausul Kontrak dengan Swasta Bakal Diubah
Swastanisasi Air I Petugas memeriksa di Instalasi Produksi Air PT PAM Lyonnasise Jaya (Palyja) Pejompongan, Jakarta, Rabu (13/2). Pemerintah DKI Jakarta akan mengambil alih pengelolaan air di Jakarta dari Palyja dan Aetra melalui jalur Perdata.
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengambilalihan tata kelola air di Jakarta melalui tindakan perdata.
JAKARTA - Penghentian swastanisasi air di Jakarta akan mengubah klausul kontrak kerja sama dengan operator swasta, PT Aetra Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
"Hal tersebut (renegosiasi kontrak) yang akan dibicarakan dalam penyusunan kesepakatan awal atau head of agreement (HoA). Head of Agreement ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur, Selasa (12/2)," ujar Direktur Utama PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo, saat dihubungi Koran Jakarta, di Jakarta, Rabu (13/2).
Diakuinya, proses renegosiasi kontrak yang telah dilakukan PAM Jaya dengan Aetra dan PALYJA tahun lalu belum memutuskan perubahan klausul apa pun. Namun, kedua operator swasta itu sudah sepaham agar tata kelola air di Jakarta itusesuai dengan Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, yakni No 121 dan No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
"Kemarin belum mengubah klausul dalam kontrak. Tapi ada kesepahaman terkait pelayanan sesuai peraturan pemerintah - PP 121 dan PP 122 yang berlaku," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya