KKP Terbitkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan Untuk 5.703 SKP
Foto : Istimewa.
Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practices (GMP).
"Jadi kalau sudah memiliki SKP, produknya sudah pasti bermutu karena produksinya mengikuti standar mutu," tutupnya.
Sebelumya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut kualitas atau penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari pra produksi, produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap lestari, dan produknya sehat dan bermutu.
Baca Juga :
KKP Gandeng Kejagung Kawal Implementasi Siloker
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya