KKP Terbitkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan Untuk 5.703 SKP
Foto : Istimewa.
Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practices (GMP).
Ia juga menjelaskan SKP sebagai salah satu bentuk penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Baca Juga :
Ekspor Benih Bening Lobster Masih Dilarang
Adapun penerbitan SKP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya