Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Kelola Perikanan

KKP Gandeng Kejagung Kawal Implementasi Siloker

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster baik di bidang penangkapan, maupun pembudidayaan lobster.

Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), serta mendapatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pendapatan negara.

"Kick off meeting ini dilaksanakan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dengan pihak Kejaksaan Agung, dalam pendampingan pelaksanaan tata kelola lobster, agar implementasinya sesuai dengan peraturan perundangan" ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Gemi Triastuti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4)

Saat melakukan kunjungan yang didampingi oleh Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana, saat melakukan kunjungan ke Kejagung dan diterima langsung oleh Direktur Pertimbangan Hukum, Sila Haholongan. Lanjut Gemi, KKP bersama Kejagung akan seiring dan sejalan dalam pelaksanaan penerapan regulasi terkait lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

Sila merespon dengan baik permohonan KKP dalam memastikan kebijakan pengelolaan lobster berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top