
KKP Tak Cukup Hanya Menyegel, Harus Membongkar
Petugas dari KKP menyegel pagar bambu yang terbentang sepanjang 30,16 Km di laut Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, Banten.
Foto: ANTARA/AzmiTANGERANG – Beberapa waktu belakangan terjadi heboh yang “tidak masuk” akan di mana ada pagar laut sepanjang 30 kilometer, tapi pemda maupun pemprov bahkan kementerian kelautan tidak mengetahui pelaku pemagarnya. Pantai atau laut adalah wilayah umum milik Negara, maka tak boleh ada pihak-pihak yang menguasai.
Maka berbagai elemen mendorong agar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang tersebut segera dibongkar. Salah satunya, desakan tersebut datang dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang. GMNI mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang membongkar dan menindak pemasangnya.
“Pagar laut ini tidak cukup hanya disegel. Ini sudah jelas illegal. Adanya pagar laut menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita. Jalan satu-satunya ya dibongkar,” tandas Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, Minggu (12/1).
Menurutnya, pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap orang yang memasang pagar laut. Pagar berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Pemerintah daerah berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan empat mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar,” tegasnya.
Dia akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut. Menurut Endang, berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas, tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum.
Maka, lanjutnya, jika pemagaran laut terbukti melanggar hukum atau menghalangi akses publik ke laut, harus ditindak sesegera mungkin.Penegak hukum jangan berpihak kepada oligarki. “Sebab kami akan menciptakan tekanan kepada rezim agar menindaknya,” ucapnya.
Tidak Logis
Sementara itu, Sekjen DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Teguh Maulana, menambahkan Pemerintah Daerah seharusnya menindak lebih tegas. Jika pemkab Tangerang tidak mengetahui, berarti pemagaran ilegal. Maka, Pemkab Tangerang harus segera membongkar dan menyelidiki pelakunya.
“Sebetulnya sangat tidak logis jika Pemkab Tangerang tidak mengetahui nama perusahaan yang membangun pagar ilegal sepanjang 30 kilometer tersebut. Apalagi pemagaran melintasi enam kecamatan. Jelas ini bukan pekerjaan instan.
Teguh menilai, saat ini pemerintah seolah tutup mata dan cuci tangan atas ironi yang terjadi. Pemkab Tangerang tidak berani tegas menindak pemagaran ilegal itu, yang seharusnya dibongkar. GMNI menyebut peristiwa yang bergejolak di publik ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari banyaknya polemik pembangunan PIK 2.
“Apakah karena sudah menjadi stigma bawa apa dan siapa di balik itu tidak lain tidak bukan adalah PIK 2” tanyanya. wid/Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Pulau Tabuhan, Surga Mungil di Selat Bali
- 2 Leyton Orient Berharap Kejutkan City
- 3 Anggota Komisi IX DPR RI Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Layanan Kesehatan Warga
- 4 PPATK Koordinasi ke Aparat Penegak Hukum terkait Perputaran Uang Judi Online Rp28,48 Triliun Jadi Aset Kripto
- 5 Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kunjungi Masjid Sultan Suriansyah Banjarmasin
Berita Terkini
-
Film Drama Religi Bertajuk Pintu-Pintu Surga Siap Tayang 13 Februari 2025
-
Malut United Tembus 10 Besar Usai Bekuk Borneo 3-0
-
Klasemen Sementara IBL 2025, Satria Muda Perkasa di Puncak
-
Perbasi Kirim Timnas 3x3 Putra dan Putri untuk Kejuaraan di Singapura
-
KPK-IDI Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi di Dunia Medis