KKP Tak Cukup Hanya Menyegel, Harus Membongkar
Petugas dari KKP menyegel pagar bambu yang terbentang sepanjang 30,16 Km di laut Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, Banten.
Foto: ANTARA/AzmiTANGERANG – Beberapa waktu belakangan terjadi heboh yang “tidak masuk” akan di mana ada pagar laut sepanjang 30 kilometer, tapi pemda maupun pemprov bahkan kementerian kelautan tidak mengetahui pelaku pemagarnya. Pantai atau laut adalah wilayah umum milik Negara, maka tak boleh ada pihak-pihak yang menguasai.
Maka berbagai elemen mendorong agar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang tersebut segera dibongkar. Salah satunya, desakan tersebut datang dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang. GMNI mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang membongkar dan menindak pemasangnya.
“Pagar laut ini tidak cukup hanya disegel. Ini sudah jelas illegal. Adanya pagar laut menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita. Jalan satu-satunya ya dibongkar,” tandas Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, Minggu (12/1).
- Baca Juga: Satu RT di Pluit Terendam Banjir
- Baca Juga: Para Mantan Gubernur Akan Dimintai Masukan
Menurutnya, pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap orang yang memasang pagar laut. Pagar berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Pemerintah daerah berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan empat mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar,” tegasnya.
Dia akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut. Menurut Endang, berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas, tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum.
Maka, lanjutnya, jika pemagaran laut terbukti melanggar hukum atau menghalangi akses publik ke laut, harus ditindak sesegera mungkin.Penegak hukum jangan berpihak kepada oligarki. “Sebab kami akan menciptakan tekanan kepada rezim agar menindaknya,” ucapnya.
Tidak Logis
Sementara itu, Sekjen DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Teguh Maulana, menambahkan Pemerintah Daerah seharusnya menindak lebih tegas. Jika pemkab Tangerang tidak mengetahui, berarti pemagaran ilegal. Maka, Pemkab Tangerang harus segera membongkar dan menyelidiki pelakunya.
“Sebetulnya sangat tidak logis jika Pemkab Tangerang tidak mengetahui nama perusahaan yang membangun pagar ilegal sepanjang 30 kilometer tersebut. Apalagi pemagaran melintasi enam kecamatan. Jelas ini bukan pekerjaan instan.
Teguh menilai, saat ini pemerintah seolah tutup mata dan cuci tangan atas ironi yang terjadi. Pemkab Tangerang tidak berani tegas menindak pemagaran ilegal itu, yang seharusnya dibongkar. GMNI menyebut peristiwa yang bergejolak di publik ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari banyaknya polemik pembangunan PIK 2.
“Apakah karena sudah menjadi stigma bawa apa dan siapa di balik itu tidak lain tidak bukan adalah PIK 2” tanyanya. wid/Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Dorong Industrialisasi di Wilayah Transmigrasi, Kementrans Jajaki Skema Kerja Sama Alternatif
- 2 J-Hope BTS Rilis Musik Baru Maret Tahun Ini
- 3 Tak Sekadar Relaksasi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Spa untuk Kesehatan
- 4 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Biofeedback untuk Kesehatan
- 5 Megawati Ajak Semua Pihak Pikirkan Masa Depan Indonesia, Tagline Cukup Indonesia Raya