KKP Setop Operasi Kapal Penambang Pasir Timah di Bangka
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 dihentikan sementara. Hal ini dilakukan karena ada dugaan terjadinya kerusakan lingkungan sumber daya ikan dan perairan pesisir akibat pelanggaran terkait pembuangan tailing yang tidak memperhatikan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.
"Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, di Jakarta, Selasa (1/3).
Adin menyampaikan dengan sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir.
Terkait pelanggaran tersebut, Adin menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman termasuk menggandeng Tim Ahli Independen untuk mengetahui dampak pelanggaran tersebut terhadap kerusakan pesisir. "Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut," terang Adin.
Dampak Pencemaran
Lebih lanjut, Adin menambahkan penghentian tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut. Adin juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini.
"Saat ini, Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," tegasnya.
Lebih lanjut, terkait pemanfaatan ruang laut yang memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya dan lingkungan, Adin juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Kegiatan pemanfaatan ruang laut termasuk penambangan pasir timah. Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Usut Tuntas, Kejari Maluku Tenggara Sita 37 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Satu Dekade Transformasi, BPJS Ketenagakerjaan Torehkan Capaian Positif
- 4 Pengamat: Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Dieksploitasi "Pemain" Judol
- 5 KPI Minta Siaran Lagu ‘Indonesia Raya’ di Televisi dan Radio Digalakkan
Berita Terkini
- Menekraf Teuku Riefky Makan Ayam Goreng di Tojoyo 3: Ketemu, Ngobrol, dan Follow Instagram Para Konten Kreator di Jogja
- Dirut Bank Mandiri Sebut Indonesia Berperan Vital dalam Perubahan Iklim Global
- Generasi Muda Tak Perlu Cemas, Produk Berbahan Baku Herbal Diandalkan Hadapi Food Pleasure
- Wujudkan Keperdulian, PTP Nonpetikemas Gelar Sunatan Massal
- Pastikan Transaksi Nyaman saat Nataru, BNI Siapkan Rp19,74 T Uang Tunai