Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Praktik Bundling Bahan Pangan Pokok Dilarang, Jika Dilanggar, Pedagang Siap Dikenai Sanksi

📅 Kamis, 19 Des 2024, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Praktik Bundling Bahan Pangan Pokok Dilarang, Jika Dilanggar, Pedagang Siap Dikenai Sanksi Doc: antara
Ket. Kementerian Perdagangan (Kemendag)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melarang pelaku usaha menerapkan praktik bundling karena merugikan konsumen. Praktik bundling tersebut adalah penjualan yang menggabungkan minyak goreng curah bermerk Minyakita dengan produk lain dalam satu paket.

Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang melarang penjualan Minyakita secara bundling. Pedagang yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN, Rusmin Amin menuturkan, dari temuan di lapangan masih ditemukan praktik bundling oleh pelaku usaha. "Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku," jelas Rusmin saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12).

Rusmin melanjutkan praktik bundling ini diharapkan tak membebani harga Minyakita sehingga tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer memperoleh Minyakita sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga sesuai ketetapan pemerintah.

Berkenaan dengan praktik bundling, Dirjen PKTN Kemendag telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit. Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.

Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita. Sejak 13 November 2024, Kemendag mengawasi distribusi Minyakita dengan total 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang), distributor (distributor pertama/ D1), subdistributor (distributor kedua/ D2), pengecer, dan ritel modern.

Sanksi Administratif

Kemendag sebelumnya memberi sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi MinyaKita. Harga beli MinyaKita di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat karena harga mencapai 16.000 rupiah per liter di Bandung atau sudah melampaui HET, yakni 15.700 rupiah per liter.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti meminta pemerintah untuk menjaga jangan sampai harga pangan akhir tahun bergejolak karena mengganggu persiapan menghadapi Hari Raya. "Intinya rantai pasok harus benar benar dijaga. Jangan sampai naik. Kalau naiknya tak terkontrol berarti pemerintah gagal menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok (bapok)," tandas Esther.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

48 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.