KKP Himpun Masukan Nelayan Terkait Harga Patokan Terendah BBL
Foto : Istimewa.
Kegiatan konsultasi publik di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (12/2).
Sebagai informasi, penetapan harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan ini akan melengkapi rancangan pengaturan mengenai penangkapan, pembudidayaan, dan pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan (LKR), yang akan menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan LKR di WNRI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 dan saat ini masih dalam proses menunggu pembahasan harmonisasi.
Baca Juga :
KKP Gandeng Kejagung Kawal Implementasi Siloker
Baca Juga :
Pasokan Ikan Turun
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya