![KKP Bantah Terbitkan Izin Reklamasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvp7269_resized.jpg)
KKP Bantah Terbitkan Izin Reklamasi
![KKP Bantah Terbitkan Izin Reklamasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvp7269_resized.jpg)
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan izin yang dikeluarkannya dibuat berdasarkan tata ruang yang ada. Izin tersebut merupakan persyaratan dasar permohonan pembuatan Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah Amdal selesai dengan baik barulah izin pelaksanaan reklamasi dapat diajukan kembali ke KKP.
Seperti diketahui, Izin Lokasi teluk Benoa diperkirakan mencapai luasan 700 hektare dengan prakiraan kasar, jumlah material pasir urukan akan mencapai 443 juta meter kubik pasir urukan. Jumlah pasir urukan ini akan berdampak langsung kepada kegiatan perikanan nelayan tradisional di Nusa Tenggara Barat yang mana Perda Nomor 12 tahun 2017 menetapkan adanya wilayah pertambangan pasir laut.
Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata, menyebutkan merujuk kepada ketentuan reklamasi, izin Lokasi menjadi dasar untuk dapat kembali mengulang Amdal untuk mendapatkan izin Lingkungan. ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya