KKP Bantah Terbitkan Izin Reklamasi
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi
Penerbitan izin lokasi tak serta merta kegiatan reklamasi dapat langsung dilakukan karena masih butuh izin lingkungan dan pelaksanaan pengurukan terlebih dahulu.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan belum pernah menerbitkan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali. Hal itu untuk mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa kementerian yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti tersebut telah mengeluarkan izin reklamasi Teluk di Pulau Dewata itu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mencoba meluruskan informasi itu. Dia mengungkapkan KKP tidak memberikan izin reklamasi di Teluk Benoa melainkan izin lokasi reklamasi.
"Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan," ungkapnya, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Brahmantya membenarkan permohonan izin lokasi reklamasi memang disampaikan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Pemohon telah melengkapi persyaratan izin, termasuk membayar PNBP sebesar 13,076 miliar rupiah yang disetor ke kas negara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya