![KKP Bantah Terbitkan Izin Reklamasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvp7269_resized.jpg)
KKP Bantah Terbitkan Izin Reklamasi
![KKP Bantah Terbitkan Izin Reklamasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvp7269_resized.jpg)
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi
Izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan KK P pada 29 November 2018 tersebut telah sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Surat Edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.
Permohonan PT TWBI ini juga telah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Namun, Brahmantya menegaskan, dengan diterbitkannya izin lokasi, bukan berarti kegiatan reklamasi dapat langsung dilakukan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, lanjutnya, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu.
Menurutnya, kelayakan lingkungan, kelayakan teknis, dan kelayakan sosial/ budaya suatu kegiatan reklamasi akan diuji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Persyaratan Dasar
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya