Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengurukan Teluk Benoa I Izin Lokasi Dianggap Jadi Dasar Dibukanya Kembali Perizinan Reklamasi

KKP Bantah Terbitkan Izin Reklamasi

Foto : istimewa

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi

A   A   A   Pengaturan Font

Penerbitan izin lokasi tak serta merta kegiatan reklamasi dapat langsung dilakukan karena masih butuh izin lingkungan dan pelaksanaan pengurukan terlebih dahulu.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan belum pernah menerbitkan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali. Hal itu untuk mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa kementerian yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti tersebut telah mengeluarkan izin reklamasi Teluk di Pulau Dewata itu.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mencoba meluruskan informasi itu. Dia mengungkapkan KKP tidak memberikan izin reklamasi di Teluk Benoa melainkan izin lokasi reklamasi.

"Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan," ungkapnya, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Brahmantya membenarkan permohonan izin lokasi reklamasi memang disampaikan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Pemohon telah melengkapi persyaratan izin, termasuk membayar PNBP sebesar 13,076 miliar rupiah yang disetor ke kas negara.

Izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan KK P pada 29 November 2018 tersebut telah sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Surat Edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.

Permohonan PT TWBI ini juga telah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Namun, Brahmantya menegaskan, dengan diterbitkannya izin lokasi, bukan berarti kegiatan reklamasi dapat langsung dilakukan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, lanjutnya, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu.

Menurutnya, kelayakan lingkungan, kelayakan teknis, dan kelayakan sosial/ budaya suatu kegiatan reklamasi akan diuji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Persyaratan Dasar

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan izin yang dikeluarkannya dibuat berdasarkan tata ruang yang ada. Izin tersebut merupakan persyaratan dasar permohonan pembuatan Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah Amdal selesai dengan baik barulah izin pelaksanaan reklamasi dapat diajukan kembali ke KKP.

Seperti diketahui, Izin Lokasi teluk Benoa diperkirakan mencapai luasan 700 hektare dengan prakiraan kasar, jumlah material pasir urukan akan mencapai 443 juta meter kubik pasir urukan. Jumlah pasir urukan ini akan berdampak langsung kepada kegiatan perikanan nelayan tradisional di Nusa Tenggara Barat yang mana Perda Nomor 12 tahun 2017 menetapkan adanya wilayah pertambangan pasir laut.

Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata, menyebutkan merujuk kepada ketentuan reklamasi, izin Lokasi menjadi dasar untuk dapat kembali mengulang Amdal untuk mendapatkan izin Lingkungan. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top