Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produksi Migas I Pemerintah Setujui 7 Kontrak dari 8 WK yang Kerja Samanya Berakhir pada 2018

KKKS Diminta Jalankan Kewajiban

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah memberikan kebebasan kepada Pertamina, sebagai kontraktor baru, untuk mencari mitra kerja.

JAKARTA - Pemerintah meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tetap melaksanakan hak dan kewajibannya hingga masa kontrak berakhir. Hal itu seiring dengan kontrak kerja sama 8 wilayah kerja (WK) terminasi yang telah ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan diserahkan ke PT Pertamina.

"Hak dan kewajiban antara kontraktor lama dengan baru, harus diselesaikan. Di mana-mana, kewajiban-kewajiban kontrak yang lama, harus tetap dilaksanakan sampai berakhirnya kontrak," tegas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, di Jakarta, Senin (23/4).

Djoko menambahkan, Pertamina sebagai kontraktor yang baru akan melaksanakan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja sama. Pertamina mendapat Participating Interest (PI) 100 persen, termasuk PI 10 persen yang akan ditawarkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

Pemerintah memberikan kebebasan kepada perusahaan pelat merah itu untuk mencari mitra kerja. Pertamina juga tidak harus menjadi pemilik saham mayoritas di WK-WK tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top