Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produksi Migas I Pemerintah Setujui 7 Kontrak dari 8 WK yang Kerja Samanya Berakhir pada 2018

KKKS Diminta Jalankan Kewajiban

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah memberikan kebebasan kepada Pertamina, sebagai kontraktor baru, untuk mencari mitra kerja.

JAKARTA - Pemerintah meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tetap melaksanakan hak dan kewajibannya hingga masa kontrak berakhir. Hal itu seiring dengan kontrak kerja sama 8 wilayah kerja (WK) terminasi yang telah ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan diserahkan ke PT Pertamina.

"Hak dan kewajiban antara kontraktor lama dengan baru, harus diselesaikan. Di mana-mana, kewajiban-kewajiban kontrak yang lama, harus tetap dilaksanakan sampai berakhirnya kontrak," tegas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, di Jakarta, Senin (23/4).

Djoko menambahkan, Pertamina sebagai kontraktor yang baru akan melaksanakan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja sama. Pertamina mendapat Participating Interest (PI) 100 persen, termasuk PI 10 persen yang akan ditawarkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

Pemerintah memberikan kebebasan kepada perusahaan pelat merah itu untuk mencari mitra kerja. Pertamina juga tidak harus menjadi pemilik saham mayoritas di WK-WK tersebut.

"Pemerintah tidak boleh intervensi masuk ke bisnis. Silakan saja untuk Pertamina mencari mitra, tapi tanda tangan kontrak dulu. Sebab, kalau belum tanda tangan, Pertamina kan juga nggak bisa negosiasi. Tanda tangan dulu, nanti bicara dengan Pertamina (untuk mitra)," papar Djoko.

Lebih jauh, pemerintah berpesan kepada Pertamina agar produksi migas harus ditingkatkan. Palaksana Tugas Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, menyatakan pihaknya akan melihat satu per satu WK tersebut. "Yang utama adalah memastikan produksi migas tidak turun, sebagaimana dipesankan pemerintah," katanya.

Seperti diketahui, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, memberikan persetujuan tujuh kontrak wilayah kerja dari delapan WK yang berakhir kontrak kerja samanya pada 2018. Total bonus tanda tangan (signature bonus) dari penandanganan tujuh kontrak sebesar 33,5 juta juta dollar AS atau setara 448,9 miliar rupiah. Sedangkan perkiraan total nilai Investasi dari pelaksanaan kegiatan komitmen pasti tiga tahun pertama adalah sebesar 556,45 juta dollar AS atau setara 7,45 trilliun rupiah.

Tujuh kontrak tersebut ialah WK Tuban, WK Ogan Komering, WK Sanga-Sanga, WK Southeast Sumatra, WK North Sumatra Offshore, WK East Kalimantan dan Attaka, dan WK Tengah (Amandemen WK Mahakam dan penggabungan WK Tengah).

Sediakan Premium

Lebih lanjut, Jonan meminta Pertamina menyediakan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium karena telah diatur dalam Undang-undang. Pengendalian harga dilakukan pemerintah agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan mencegah inflasi lebih tinggi.

Pemerintah, terang Jonan, sudah memperhitungkan baik-baik soal kesehatan keuangan Pertamina. Kebijakan pemerintah dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik dan tidak akan menciderai Pertamina sebagai BUMN yang menjalankan kebijakan tersebut, salah satunya dengan memberikan hak-hak pengelolaan beberapa blok migas kepada Pertamina.

"Pertama blok Mahakam, itu tambahan pendapatan bersihnya saja setahun 7-8 triliun rupiah. Lalu, ditambah delapan blok, bisa tambah 1-2 triliun rupiah, jadi setahun bisa dapat 10 triliun rupiah, dan itu akan diberikan selama 20 tahun," kata Jonan.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top