Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kisruh Saham CLM, Notaris Oktaviana Melanggar Kode Etik Profesi

Foto : Istimewa

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sesuai kewenangan Majelis Pemeriksa Notaris dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2014, pada tanggal 17 November 2022, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan menyatakan bahwa Notaris Oktaviana sudah melanggar kode etik jabatan Notaris. Pelanggaran terjadi pada pasal 3 angka 4 yakni dalam hal berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, saksama, penuh rasa tanggungjawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris.

Atas pelanggaran kode etik tersebut, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan merekomendasikan bahwa notaris Oktaviana perlu mendapakan pembinaan. Selanjutnya Majelis Pengawas Daerah ini menyerahkan keputusan kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) DKI Jakarta untuk memeriksa dan memutuskan.


Redaktur : M. Fachri
Penulis : M. Fachri

Komentar

Komentar
()

Top