Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kisruh Saham CLM, Notaris Oktaviana Melanggar Kode Etik Profesi

Foto : Istimewa

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam praktik hostile take over yang terjadi pada PT Citra Lampia Mandiri (CLM), ada peran notaris bernama Oktaviana Kusuma Anggraini dalam  perubahan akta yang digunakan kubu Zainal Abidinsyah Siregar sebagai legitimasi untuk menyerobot lahan tambang dan menguasai perusahaan. Atas perilaku tersebut, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menyatakan bahwa Notaris Oktaviana melanggar kode etik jabatan notaris dan direkomendasikan untuk mendapatkan pembinaan.

JAKARTA -Notaris Oktaviana adalah notaris yang membuat akta Nomor 06 tanggal 24 Agustus 2022 yang mengubah data PT APMR berupa pengalihan 195 saham milik Thomas Azali menjadi seluruhnya milik PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI). Serta membuat akta Nomor 06 tertanggal 13 September 2022, yang mengubah alamat perseroan serta menggelembungkan saham PT AMI dari 200 saham menjadi 1.000 saham. Perubahan Anggaran Dasar tersebut kemudian dilaporkan oleh Notaris Oktaviana keDirjen AHU-Kemenkumham RI dan diterima dengan surat No. AH-AH.01.09-0054341 tertanggal 13 September 2022 dan merupakan perubahan ke 13 dalam Sistem Administrasi Hukum (SABH)-AHU Kemenkumham RI.

Faktanya, seperti diungkapkan Thomas Azali, selaku pemegang saham ia tidak pernah memberikan kuasa, menghadiri RUPS dan/atau menerima undangan RUPS, menghadap dan menandatangani minuta akta di hadapan notaris Oktaviana tersebut. Terlebih lagi, ia juga tidak pernah menandatangani dokumen pembelian/penerimaan pengalihan dan/atau kuasa untuk membeli/menerima pengalihan saham-saham kepada pemberi kuasa dari PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI).

Atas kejadian tersebut, Thomas sebenarnya telah bersurat kepada notaris Oktaviana untuk mendapatkan/meminta salinan kedua atas akta-akta tersebut. Karena sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 UU Jabatan Notaris, di mana pemberi kuasa selaku pihak yang berkaitan langsung dengan akta yang dibuat oleh notaris tersebut berhak untuk mendapatkan salinan akta-akta tersebut dan dokumen-dokumen lain yang menjadi dasar pembuatan akta.

Namun notaris Oktaviana menolak dengan alasan memerlukan ijin direktur perusahaan. Thomas sendiri mendapatkan informasi tentang perubahan data perseroan tersebut setelah mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dari Situs Dirjen AHU-Kemenkumham RI.

Oktaviana dilaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M. Fachri
Penulis : M. Fachri

Komentar

Komentar
()

Top