Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kisruh Saham CLM, Notaris Oktaviana Melanggar Kode Etik Profesi

Foto : Istimewa

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Thomas kemudian melaporkan Oktaviana, sebagai Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Majelis Pengawas Notaris Daerah pada 26 September 2022. Melalui laporan tersebut, Thomas selaku pemegang saham yang sah pada PT APMR mengadukan terjadinya peralihan kepemilikan saham mereka kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Thomas memperkarakan Oktaviana yang dipandang tidak cermat dan tidak hati-hati dalam pembuatan Akta nomor 06 tanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022, dengan berlandaskan Putusan BANI Np.43006/I/ARB-BANI/2020 tertanggal 24 Mei 2021 dan Penetapan PN. No.49/Eks.Arb/2021/PN.Jkt.Sel. Apalagi dalam akta tanggal 13 September 2022, Oktaviana telah meningkatkan saham PT AMI sampai 500% hingga jumlahnya menjadi 1.000 lembar dari total awal yang hanya 200 lembar.

"Terlapor memang membuat akta tersebut untuk melaksanakan keputusan BANI, tapi tidak teliti dan tidak mencermati besaran maksimal prosentase saham yang diputuskan dalam poin keputusan BANI tersebut. Mestinya sebagai notaris, Oktaviana tidak serta merta membuat Akta Nomor 06, 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022 apabila keputusan Pemegang Saham Sirkuler tersebut tidak ada dasar hukumnya," ujar Thomas.

Atas pelaporan tersebut, Majelis Pemeriksa Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diketuai Amriyati Amin, SH, MM telah melakukan pemeriksaan kepada kedua pihak pada 7 November 2022 dan mendapatkan beberapa fakta dalam persidangan. Antara lain, ketidaksediaan Oktaviana untuk bertemu dengan Thomas guna membicarakan masalah tersebut walaupun sudah didatangi berulang kali.

Selain itu surat permohonan salinan akta yang dilayangkan Thomas juga tidak dikabulkan dengan alasan Thomas sudah bukan direktur utama, melalui pencopotan yang tidak diketahui Thomas. Padahal, kalaupun bukan lagi pada posisi direktur utama, Thomas masih merupakan pemegang saham walau telah terjadi delusi (penurunan) prosentase saham mereka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M. Fachri
Penulis : M. Fachri

Komentar

Komentar
()

Top