Kinerja Sektor Industri Melambat
Pelemahan permintaan luar negeri akibat inflasi global dan ancaman resesi mendorong penurunan produksi tekstil yang disertai pengurangan massal karyawan. Selanjutnya, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki juga mengalami konstraksi pada periode sama sebesar 3,70 persen yang disebabkan oleh penurunan permintaan luar negeri, khususnya dari Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE).
Permenaker No 5 Tahun 2023 bertujuan memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global sehingga memicu penurunan permintaan pasar.
Peraturan ini diharapkan mampu mengurangi risiko terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
Febri mengatakan Permenaker 5/2023 mengatur dengan jelas kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor maupun tentang penghitungan penyesuaian upah, sehingga para pekerja industri dapat tetap terjamin dalam situasi ini.
Peraturan tersebut menyebutkan perusahaan industri sesuai kriteria dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya