Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mitigasi Krisis - Pemotongan Upah Buruh Dikhawatirkan Gerus Daya Beli Masyarakat

Kinerja Sektor Industri Melambat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kinerja industri nasional, khususnya berorientasi ekspor, melambat. Tekanan ekonomi global berdampak pada penurunan pesanan dari luar negeri sehingga mempersempit ruang gerak pelaku industri.

Karena itu, pemerintah perlu mengambil jalan keluar agar industri tak makin terpuruk. Namun, upaya mitigasi tersebut jangan sampai mengorbankan kesejahteraan buruh.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan mengeluarkan peraturan terkait penyesuaian pengupahan sesuai dengan waktu kerja oleh perusahaan. Beleid itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Kami menilai langkah tersebut perlu dilakukan dalam kondisi saat ini, mengingat tujuannya adalah untuk menjaga agar industri bisa tetap bertahan di tengah terpaan situasi perekonomian dunia, dan menjamin status serta kesejahteraan para pekerja," kata Febri, menanggapi penerbitan aturan Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/3).

Febri memaparkan salah satu alasan Kemenperin menerima penerapan aturan tersebut adalah adanya perlambatan kinerja sejumlah industri. Dia mencontohkan industri tekstil dan pakaian jadi pada triwulan IV-2022 terkontraksi 0,43 persen.

Pelemahan permintaan luar negeri akibat inflasi global dan ancaman resesi mendorong penurunan produksi tekstil yang disertai pengurangan massal karyawan. Selanjutnya, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki juga mengalami konstraksi pada periode sama sebesar 3,70 persen yang disebabkan oleh penurunan permintaan luar negeri, khususnya dari Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE).

Permenaker No 5 Tahun 2023 bertujuan memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global sehingga memicu penurunan permintaan pasar.

Peraturan ini diharapkan mampu mengurangi risiko terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.

Febri mengatakan Permenaker 5/2023 mengatur dengan jelas kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor maupun tentang penghitungan penyesuaian upah, sehingga para pekerja industri dapat tetap terjamin dalam situasi ini.

Peraturan tersebut menyebutkan perusahaan industri sesuai kriteria dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Buruh Menolak

Di sisi lain, buruh menolak keputusan pemerintah memotong upah pekerja. Mereka memprotes Permenaker 5/ 2023 dan UU Cipta Kerja yang mengizinkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, saat orasi di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (21/3), mengakui industri padat karya memang mengalami kesulitan, tetapi solusinya tidak mesti memotong upah buruh. Pasalnya, pemotongan upah tersebut dapat melemahkan daya beli pekerja.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top