Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Keuangan|NIM Perbankan pada 2020 Diprediksi Turun Cukup Signifikan

Kinerja Perbankan Berpotensi Tertekan

A   A   A   Pengaturan Font

Meski demikian, dia menilai bank dapat menimbang debitur yang layak atau tidak layak untuk menerima program restrukturisasi kredit. "Jadi tidak akan otomatis. Karena belum tentu semua orang punya pinjaman boleh melakukan restrukturisasi karena tetap ada syarat, yaitu kena dampak Covid-19," jelasnya.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan merestrukturisasi kredit debitur yang usahanya terdampak Covid-19. Kebijakan stimulus perekonomian nasional tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No 11/POJK.03/2020 yang mengatur tentang penilaian dan peningkatan kualitas kredit.

Debitur yang berhak mendapatkan restukturisasi merupakan debitur (pelaku UMKM) yang terdampak penyebaran virus korona, baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

uyo/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo

Komentar

Komentar
()

Top