Kinerja Perbankan Berpotensi Tertekan
Meski demikian, dia menilai bank dapat menimbang debitur yang layak atau tidak layak untuk menerima program restrukturisasi kredit. "Jadi tidak akan otomatis. Karena belum tentu semua orang punya pinjaman boleh melakukan restrukturisasi karena tetap ada syarat, yaitu kena dampak Covid-19," jelasnya.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan merestrukturisasi kredit debitur yang usahanya terdampak Covid-19. Kebijakan stimulus perekonomian nasional tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No 11/POJK.03/2020 yang mengatur tentang penilaian dan peningkatan kualitas kredit.
Debitur yang berhak mendapatkan restukturisasi merupakan debitur (pelaku UMKM) yang terdampak penyebaran virus korona, baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
uyo/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya