Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Terus Tingkatkan Kompentensi Ahli Ukur Kapal

Foto : Istimewa

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengukuran Kapal Sungai Danau dan Penyeberangan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk membenahi sistem angkutan sungai, danau dan penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) terus berupaya meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) teknis yang bertugas di bidang pengukuran kapal. Peningkatan itu melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengukuran Kapal Sungai Danau dan Penyeberangan.

"Berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwa fungsi keselamatan pelayaran menjadi tugas Pemerintah Pusat dan dengan terbitnya PM 67 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, maka aspek kelaiklautan kapal SDP menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," kata Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7)

Dia juga menyampaikan terkait penyelenggaraan status hukum kapal sungai dan danau, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomo: KP.3424/AP.402/DRJD/2020 Tentang Kapal Sungai Dan Danau serta Peraturan Nomor: KP.988/AP.402/DRJD/2021 Tentang Kapal Angkutan Penyeberangan.

"Dalam peraturan tersebut telah diatur fungsi kelaiklautan kapal, sungai, danau, dan penyeberangan yang mencakup beberapa aspek yakni keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan kapal, status hukum kapal, dan garis muat kapal," kata Jumaidi.

Dalam Konvensi Internasional tentang pengukuran kapal, tujuan dari pengukuran kapal merupakan proses awal dalam penerbitan surat-surat dan sertifikat-sertifikat kapal. Pengukuran kapal dilakukan untuk mendapatkan ukuran dan tonase kapal berdasarkan perhitungan, dimana tonase kapal terdiri dari : Tonase Kotor/Gross Tonnage (GT) dan Tonase Bersih/Net Tonnage (NT).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top