Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislasi, Syamsuddin Alimsyah, tentang Kinerja Wakil Rakyat

Kinerja DPRD DKI Masih Rendah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Salah satu isinya, Raperda ini mengatur masalah tunjangan anggota DPRD dan penambahan tenaga ahli. Raperda ini akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai usulan penambahan tenaga ahli tidak rasional. Karena dewan telah memiliki tenaga ahli untuk fraksi dan alat kelengkapan DPRD. Terlebih, usulan penambahan tenaga ahli ini diperuntukkan bagi setiap anggota dewan.

Untuk mengetahui lebih lanjut akan hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislasi (Kopel Indonesia), Syamsuddin Alimsyah, di Jakarta, Senin (24/7). Berikut petikannya:

Apa pandangan Anda usulan penambahan tenaga ahli anggota DPRD DKI Jakarta?

Dari sisi aturan main, penambahan tenaga ahli atau asisten pribadi bagi anggota DPRD itu tidak boleh sama sekali. Untuk tenaga ahli ini diatur dalam PP No 16 tahun 2010. Di sana diatur bahwa tenaga ahli hanya ada di masing-masing fraksi sebanyak satu orang. Juga tenaga ahli untuk kelompok pasar hanya ada pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat adhoc. Di luar itu tidak boleh ada.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top