Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislasi, Syamsuddin Alimsyah, tentang Kinerja Wakil Rakyat

Kinerja DPRD DKI Masih Rendah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Salah satu isinya, Raperda ini mengatur masalah tunjangan anggota DPRD dan penambahan tenaga ahli. Raperda ini akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai usulan penambahan tenaga ahli tidak rasional. Karena dewan telah memiliki tenaga ahli untuk fraksi dan alat kelengkapan DPRD. Terlebih, usulan penambahan tenaga ahli ini diperuntukkan bagi setiap anggota dewan.

Untuk mengetahui lebih lanjut akan hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislasi (Kopel Indonesia), Syamsuddin Alimsyah, di Jakarta, Senin (24/7). Berikut petikannya:

Apa pandangan Anda usulan penambahan tenaga ahli anggota DPRD DKI Jakarta?

Dari sisi aturan main, penambahan tenaga ahli atau asisten pribadi bagi anggota DPRD itu tidak boleh sama sekali. Untuk tenaga ahli ini diatur dalam PP No 16 tahun 2010. Di sana diatur bahwa tenaga ahli hanya ada di masing-masing fraksi sebanyak satu orang. Juga tenaga ahli untuk kelompok pasar hanya ada pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat adhoc. Di luar itu tidak boleh ada.

Seberapa penting tenaga ahli ini untuk anggota DPRD?

Harus dipahami betul, tenaga ahli itu sesungguhnya orang yang dibutuhkan tenaganya untuk melayani secara teknis, bukan karena keahlian professional, Seorang anggota DPRD bisa memasukkan tenaga ahli di alat kelengkapan DPRD, bukan untuk perseorangan. Sedangkan, tenaga ahli fraksi hanya ditugaskan oleh amanat partai.

Bukankah tenaga ahli ini dibutuhkan untuk mendukung kinerja anggota dewan?

Iya, tenaga ahli ini dibutuhkan untuk menyusun pandangan umum fraksi. Kedua, supporting kinerja DPRD itu ada di sekretariat. Jangan disamakan DPRD dengan DPR RI. Kalau soal duit dia seolah-olah anggota DPR RI, tapi soal kerja dia berkilah anggota DPRD. Kan lucu.

Bagaimana pandangan Anda terhadap kinerja DPRD DKI Jakarta selama ini?

Kinerja DPRD DKI Jakarta jauh lebih rendah dibanding DPRD kabupaten/kota di luar daerah. Sampai hari ini, kinerja DPRD DKI Jakarta sejak 2014 belum memperlihatkan capaian yang signifikan. Belum ada Perda inisiatif DPRD yang berhasil ditetapkan. Pada 2016, DPRD DKI Jakarta sempat merencanakan dua rancangan perda inisiatif (yaitu perda pendidikan dan kesehatan). Namun tidak jelas status pembahasannya sampai sekarang.

Lalu, apa tanggapan Anda atas rencana kenaikan tunjangan anggota DPRD?

Iya. Tunjangan anggota DPRD DKI ada kenaikan 67 persen. Dari anggaran sebesar 50 miliar rupiah tahun ini, menjadi 100 miliar rupiah untuk anggaran operasional mereka tahun depan. Itu termasuk operasional, tunjangan dan gaji. Kami sendiri menolak PP No 18 tahun 2017 itu. Karena ambigu, tidak bisa membedakan mana komponen kegiatan dan mana komponen pendapatan. P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top