Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kinerja Dosen Lebih Fleksibel dan Terstandarisasi

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, dalam siaran Sosialisasi PO BKD, di Jakarta, Kamis (18/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Beban Kinerja Dosen (BKD) pada tahun 2021 lebih fleksibel. Fleksibilitas tersebut merupakan semangat dari kebijakan merdeka belajar kampus merdeka sekaligus memenuhi harapan dari para dosen.

"Banyak dosen bilang, mahasiswanya sudah dimerdekakan, tapi dosennya belum. Untuk itu kita susun Pedoman Operasional (PO) BKD ini," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, dalam siaran Sosialisasi PO BKD, di Jakarta, Kamis (18/3).

Nizam menjelaskan PO BKD 2021 capaian luaran kegiatan dosen berbasis pada outcome atau minimal output. Meski begitu dia menjamin bahwa PO BKD 2021 lebih terstandarisasi dari sebelumnya.

"Jadi kita tidak mengukur pada proses. Selama ini ukuran kehadiran dosen pagi sampai sore, kita arahkan pada capaiannya apa dari kehadiran kampus itu dampak bagi kampus apa," jelasnya.

Lebih jauh, Nizam menyampaikan dalam PO BKD 2021 memberkan apresiasi kegiatan layanan dosen kepada mahasiswa. Ada edefinisi satuan kredit semester (SKS) dari jam belajar menjadi jam berkegiatan.

Dia mengakui selama ini dosen-dosen dengan semangat tinggi membimbing dan mendampingi mahasiswa dalam kegiatan luar kampus itu tidak mendapat ruang dan apresiasi. Akhirnya tidak banyak dosen punya pasion menyiapkan mahasiswa menjadi mahasiswa unggul.

"Pokoknya kontrak saya mengajar sekian jam selesai, pulang. Sekarang kita berikan ruang yang luas bagi dosen mendampingi mahasiswa tidak hanya dalam bentuk pembelajaran formal saja," ucapnya.

Nizam menambahkan kinerja dosen dalam PO BKD tidak dibatasi maksimal hanya 16 SKS seperti dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pihaknya akan menyediakan penghargaan "kinerja lebih" bagi dosen yang melebihi batas sks tersebut.

"Banyak dosen superman atau superwoman, bekerja lebih dari 16 sks dalam mendampingi mahasiswa membangun desa. Dia full tinggal selama 1 bulan di pedalaman sekaligus meneliti," katanya.

Nizam memastikan PO BKD akan terintegrasi dengan sistem karier. Capaian dalam PO BKD bisa menjadi tabungan bagi karier dosen sehingga bisa mereduksi beban administrasi.

"BKD itu disisi dengan baik progresnya, itu masuk dalam karier dari dosen. Ini mereduksi beban administrasi jadi hanya sekali mengisi dan terintegrasi dengan aktivitas dan kinerja dosen," tandasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top