Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kinerja Baik Guru PPPK untuk Penilaian Angkat Jadi CPNS

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Mendikbud, Nadiem Makarim.

A   A   A   Pengaturan Font

Syarat Pendaftaran

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud, Nunuk Suryani, menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK. Misalnya, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

Dia menekankan sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Menurutnya, ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan misal untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. "Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik," ucapnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud, Iwan Syahril telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilibatkan dalam pemetaan kebutuhan formasi guru di setiap daerah.

Ketua Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menegaskan menyalahkan rekruitmen guru CPNS dalam masalah pemerataan guru di seluruh wilayah Indonesia bukan alasan bijak. n ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top