Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kinerja Baik Guru PPPK untuk Penilaian Angkat Jadi CPNS

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Mendikbud, Nadiem Makarim.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Formas guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap ada untuk melengkapi perekrutan dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kinerja baik para guru PPPK akan jadi pertimbangan jika yang bersangkutan melamar CPNS.

"Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, di Jakarta, Selasa (5/1).

Nadiem menjelaskan pemerintah terus berjuang untuk para guru agar berkesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraan. Adapun tahun ini, skema pengangkatan guru menjadi ASN akan fokus pada skema PPPK.

"Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru. Untuk jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes melalui jalur PPPK," jelasnya.

Baca Juga :
Pameran Literasi

Sebagai informasi tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK. Kebijakan ini telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.

Syarat Pendaftaran

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud, Nunuk Suryani, menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK. Misalnya, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

Dia menekankan sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Menurutnya, ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan misal untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. "Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik," ucapnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud, Iwan Syahril telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilibatkan dalam pemetaan kebutuhan formasi guru di setiap daerah.

Ketua Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menegaskan menyalahkan rekruitmen guru CPNS dalam masalah pemerataan guru di seluruh wilayah Indonesia bukan alasan bijak. n ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top