Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Rembuk Nasional Pendidikan

Kewenangan Zonasi Pendidikan di Pemda

Foto : ISTIMEWA

Ananto Kusuma Seta.

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) tahun 2019 telah membahas kebijakan zonasi pendidikan dengan pemerintah daerah. Semua pemerintah daerah memberikan gagasan dan pengalaman tentang penerapan kebijakan zonasi pendidikan di daerahnya masing-masing.

"Kewenangan (penerapan) zonasi disepakti berada di pemerintah daerah masing-masing. Dengan rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan, pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai zonasi," kata Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bidang Inovasi dan Daya Saing, Ananto Kusuma Seta, di Depok, Kamis (14/2).

Ia mengatakan adanya proses pertukaran ide dan gagasan tersebut, Ananto berharap antarpemerintah daerah bisa saling memotivasi. Sebab, program zonasi akan menjadi metode utama dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan di Indonesia.

"Jadi diharapkan semua pemerintah daerah punya pemahaman yang sama, melihat (praktik baik) daerah lain bagus sehingga termotivasi untuk membangun zonasi di daerahnya dengan diperkuat peraturan daerah masing-masing," terang Ananto yang juga menjabat ketua steering committee RNPK 2019.

Data Kemendikbud mencatatkan sudah terdapat sebanyak 211.443 sekolah yang menjalankan sistem zonasi pendidikan. Jumlah itu terdiri atas 146.860 Sekolah Dasar (SD), 38.777 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 13.510 Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 12.296 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top