Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- MKMK Kembali Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Adili Sengketa Pemilu

Ketua MK Perkirakan Ada Dua Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Foto : ANTARA/Muhammad Zulfikar

Berikan kuliah umum -- Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) berdiskusi dengan Wakil Rektor II Unand Khairul Fahmi (kanan) di Padang, Jumat (8/3). Ketua MK memberikan kuliah umum di Unand bertajuk Menuju Indonesia Emas 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua MK Suhartoyo memperkirakan ada dua gugatan terkait perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pemilihan Presiden 2024.

PADANG - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memperkirakan ada dua gugatan akan masuk ke lembaga tersebut terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Bisa jadi ini dua perkara ya," kata Ketua MK Suhartoyo di Padang, Jumat (8/3).

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Sumatera Barat bertajuk "Menuju Indonesia Emas 2024: Membangun generasi Muda yang berkompeten, berintegritas dan berwawasan kebangsaan."

Suhartoyo mengatakan apabila nantinya terdapat dua perkara sengketa Pilpres yang masuk ke meja hijau, maka akan cukup menyita waktu dan pemikiran. "Yang jadi sedikit persoalan bisa jadi ini (sengketa PHPU) dua perkara," kata dia.

Sementara, berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputuskan dalam tenggang waktu 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di buku registrasi perkara konstitusi elektronik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top