Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kewajiban Pejabat

Ketua DPRD DKI Baru Lapor Harta Kekayaan

Foto : ANTARA / SIGID KURNIAWAN

DATANGI KPK - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (23/1). Prasetio mendatangi KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK berencana mengumumkan ke media massa nama para penyelenggara negara yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya.

A   A   A   Pengaturan Font

Febri mengatakan KPK berharap langkah pelaporan Prasetyo ini dapat juga diikuti oleh anggota DPRD DKI Jakarta. Ia juga menambahkan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta, Banten, dan DPRD di semua daerah termasuk instansi-instansi lain untuk mengingatkan dua hal.

Pertama, bagaimana data pelaporan kepatuhan LHKPN tahun 2018 kekayaan 2017. Dan kedua, mengingat bahwa pada bulan Januari 2019 sampai Maret 2019, para wajib lapor yang merupakan penyelenggara negara harus segera melaporkan kekayaannya kepada KPK sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sampai tanggal 31 Maret 2019, jadi kalau ada pertanyaan silakan diajukan kepada KPK. Selain itu juga kami meminta pada pimpinan instansi masing-masing untuk memberikan sanksi mulai dari teguran pelanggaran disiplin sesuai aturan yang berlaku di instansi masing-masing jika ada penyelenggara negara yang tidak melaporkan kekayaannya," jelasnya.

ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top