Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kewajiban Pejabat

Ketua DPRD DKI Baru Lapor Harta Kekayaan

Foto : ANTARA / SIGID KURNIAWAN

DATANGI KPK - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (23/1). Prasetio mendatangi KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK berencana mengumumkan ke media massa nama para penyelenggara negara yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengaku pertama kali melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan Prasetyo baru sekali melapor disebabkan tidak mengerti dan mengalami kesulitan pola pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ia mengaku telah mengurus LHKPN-nya sejak tahun 2018, namun baru selesai di awal tahun 2019.

"Karena ini (LHKPN) kewajiban dan saya ingin maju kembali sebagai Anggota Dewan, saya melaporkan LHKPN saya, ini adalah sosialisasi untuk melapor ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)," kata Prasetyo seusai melapor di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1).

Prasetyo mengatakan total harta yang dilaporkan kepada KPK mencapai 20 miliar rupiah. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci apakah harta kekayaan yang dimiliki tersebut mengalami penurunan atau kenaikan.

"Kalau kenaikan kan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ada yang naik ada yang turun, keuangan seperti itu, ada yang saya juga, ya seperti itulah," katanya.

Ia berharap dengan sikapnya yang memenuhi LHKPN ke KPK akan mendorong bagi anggota DPRD DKI Jakarta untuk melapor. Apalagi menurutnya, jika ingin menjabat kembali sebagai anggota dewan harus memenuhi LHKPN.

"Mudah-mudahan teman-teman mengikuti jejak saya, karena mereka juga sebagai penyelenggara negara harus melaporkan dan ini untuk kepentingan dia juga maju sebagai sebagai anggota dewan, karena ini wajib," jelasnya.

Ia juga menyebut kendala dari teman-teman DPRD DKI Jakarta yang belum melapor adalah kesulitan untuk masuk kedalam sistem.

"Nanti mungkin dengan cara seperti ini nanti mereka akan tergugah dan mereka akan melapor," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengonfirmasi kehadiran Prasetyo untuk melaporkan LHKPN. Ia menyebut akun LHKPN milik Prasetyo sudah dibuat sejak tahun 2018.

"Jadi sudah ada sebenarnya akun LHKPN-nya, dan tadi di jelaskan apa yang dilakukan berikutnya," kata Febri.

Febri mengatakan KPK berharap langkah pelaporan Prasetyo ini dapat juga diikuti oleh anggota DPRD DKI Jakarta. Ia juga menambahkan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta, Banten, dan DPRD di semua daerah termasuk instansi-instansi lain untuk mengingatkan dua hal.

Pertama, bagaimana data pelaporan kepatuhan LHKPN tahun 2018 kekayaan 2017. Dan kedua, mengingat bahwa pada bulan Januari 2019 sampai Maret 2019, para wajib lapor yang merupakan penyelenggara negara harus segera melaporkan kekayaannya kepada KPK sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sampai tanggal 31 Maret 2019, jadi kalau ada pertanyaan silakan diajukan kepada KPK. Selain itu juga kami meminta pada pimpinan instansi masing-masing untuk memberikan sanksi mulai dari teguran pelanggaran disiplin sesuai aturan yang berlaku di instansi masing-masing jika ada penyelenggara negara yang tidak melaporkan kekayaannya," jelasnya.

ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top