Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kewajiban Pejabat

Ketua DPRD DKI Baru Lapor Harta Kekayaan

Foto : ANTARA / SIGID KURNIAWAN

DATANGI KPK - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (23/1). Prasetio mendatangi KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK berencana mengumumkan ke media massa nama para penyelenggara negara yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengaku pertama kali melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan Prasetyo baru sekali melapor disebabkan tidak mengerti dan mengalami kesulitan pola pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ia mengaku telah mengurus LHKPN-nya sejak tahun 2018, namun baru selesai di awal tahun 2019.

"Karena ini (LHKPN) kewajiban dan saya ingin maju kembali sebagai Anggota Dewan, saya melaporkan LHKPN saya, ini adalah sosialisasi untuk melapor ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)," kata Prasetyo seusai melapor di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1).

Prasetyo mengatakan total harta yang dilaporkan kepada KPK mencapai 20 miliar rupiah. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci apakah harta kekayaan yang dimiliki tersebut mengalami penurunan atau kenaikan.

"Kalau kenaikan kan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ada yang naik ada yang turun, keuangan seperti itu, ada yang saya juga, ya seperti itulah," katanya.

Ia berharap dengan sikapnya yang memenuhi LHKPN ke KPK akan mendorong bagi anggota DPRD DKI Jakarta untuk melapor. Apalagi menurutnya, jika ingin menjabat kembali sebagai anggota dewan harus memenuhi LHKPN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top