Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Manajemen Keuangan

Ketika Angsuran Menjadi Tunggakan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Kuasa hukum Priscilia, Syahrul Arubusman, perbuatan melawan hukum yang menimpa kliennya tersebut terjadi ketika ada proses pelimpahan kredit KPR dari BJT kepada JTII.

"Padahal akad yang dibuat nasabah atau debitur tersebut sudah berlangsung sejak 2011, yang mana akad tersebut tidak pernah melibatkan JTII. Tapi ironisnya, JTII secara sepihak mendatangi nasabah, dengan berbagai tekanan," kata Syahrul yang mendampingi Priscilia, Selasa (19/2).

Tidak hanya berusaha mengosongkan rumah, JTII juga melakukan permohonan penetapan sita eksekusi kepada PN Cibinong, yang kemudian terbit penetapan dengan No.09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN Cbi.

"Padahal jauh sebelum itu, debitur telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi permintaan pihak JTII untuk duduk bersama, demi penyelesaian objek dimaksud. Di pertengahan jalan ketika upaya dimaksud telah mendapatkan titik terang, secara sepihak tidak lagi ada tindak lanjut dari JTII karena dua orang tim yang diutus untuk melayani debitur ternyata dipecat," ujar Syahrul.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top