Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Manajemen Keuangan

Ketika Angsuran Menjadi Tunggakan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Fasilitas kredit memberikan kemudahan bagi konsumen yang menggunakannya. Secara fisik, mereka dapat menikmati barang meskipun belum lunas. Tetapi sejumlah oknum memanfaatkan hal tersebut untuk bergaya di publik. Keuangannya terguncang, akhirnya kreditnya macet.

Mellody Hobson, penasehat keuangan sekaligus Presiden Ariel Capital Management, perusahaan reksa dana dan manajemen investasi berbasis Chicago, AS, mengatakan ada dua jenis utang yang perlu diperhatikan, yakni utang produktif dan utang konsumtif.

"Utang produktif adalah utang yang nilainya bertumbuh dari waktu ke waktu. Jenis utang ini membantu Anda menghasilkan uang dan berinvestasi, dan bukan untuk berfoya-foya," ungkapnya.

Lain halnya dengan utang konsumtif, utang ini nilainya semakin berkurang dari waktu ke waktu, sebab tidak ada nilai yang bisa membantu Anda menghasilkan uang. Sifat utang ini lebih boros sebab digunakan untuk kesenangan dan keinginan semata.

"Contohnya seseorang yang membeli pakaian-pakaian baru dengan kartu kredit, padahal tidak ada kebutuhan yang mewajibkannya untuk membeli pakaian baru. Hal itu semata-mata dilakukan hanya untuk menyenangkan dirinya saja. Setelah mengetahui perbedaannya, maka Anda sudah tahu bahwa sebaiknya selalu alokasikan utang untuk jenis utang produktif. Hal ini dilakukan agar Anda dapat terhindar dari kredit macet, dan tetap melakukan cicilan," tambahnya.

Lantas bagaimana jika terjadi kredit macet? Berikut sejumlah cara yang dapat ditempuh apabila telah terjadi kredit macet.

  1. Persyaratan Kembali (Restructuring)

Kredit yang resmi biasanya berhubungan langsung dengan pihak bank sebagai penyedia layanan kredit. Oleh karena itu, segala kondisi yang menyebabkan kredit macet perlu sepengetahuan dari bank yang bersangkutan. "Anda bisa datang kepada bank untuk meminta persyaratan kembali. Maka, bank akan menaksir beberapa kemungkinan yang sesuai dengan keadaan Anda sehingga kredit bisa diatur ulang," ungkap Ligwina Hananto, perencana keuangan independen sekaligus pemilik QM Finansial, perusahaan jasa financial planner.

  1. Penjadwalan Kembali (Rescheduling)

Kredit macet pada umumnya terjadi karena ketidakmampuan konsumen untuk membayar dalam tenggang waktu tertentu. Biasanya sudah ada peringatan sebelum kredit macet ini terjadi. Jika sudah sampai peringatan terakhir tetapi sang konsumen masih belum dapat membayar kreditnya, dia bisa mengajukan penjadwalan kembali. Hal ini memuat penambahan waktu pembayaran yang mampu dilakukan konsumen.

  1. Menambah fasilitas kredit

Kredit merupakan fasilitas terbaik saat ini. Anda bisa menggunakan barang secara langsung tanpa harus membayar lunas pada hari itu juga. Namun, jika kredit masih belum mampu dibayar, maka konsumen bisa berkonsultasi kepada bank dan meminta untuk ditambah fasilitas kredit.

  1. Mengkonversi tunggakan menjadi pokok kredit baru

Kredit yang berkepanjangan berpotensi untuk menimbulkan bunga pembayaran. Hal tersebut membuat orang semakin malas dan tidak mampu mengeluarkan uang untuk membayar kreditnya. "Jika Anda di posisi yang demikian, maka cobalah untuk datang kepada bank dan meminta konversi tunggakan. Hal ini akan membuat Anda bisa membayar kredit dan membayar bunganya di belakang sehingga tidak berat," ujar Ligwina.

  1. Melakukan prinsip peminjaman yang tekun

Pada dasarnya pinjaman ditujukan bukan semakin memberatkan orang yang menggunakan barang. Oleh karena itu, yang Anda perlukan hanyalah melakukan prinsip peminjaman dengan tekun, yaitu membayarkan kredit tepat pada waktunya.

  1. Memperketat taksiran ulang

Bagi pelaku usaha juga penting untuk menjalankan sistem ini. Hal ini berfungsi agar tidak mempermudah orang yang sulit dalam pelunasan untuk melakukan sejumlah pembayaran. Selain itu, taksiran juga dapat difasilitasi dengan mempertanyakan berapa barang yang telah masuk kredit, yang dapat menjadi pertimbangan pelaku usaha.

  1. Meluangkan sejumlah uang khusus untuk pembayaran kredit

Suatu kegiatan yang jarang disadari sebagian orang yang mengalami kredit macet adalah meluangkan sejumlah uang. Hal ini akan mempermudah debitur dalam melunasi hutangnya setiap bulan. Luangkan uang sesuai gaji yang Anda terima, jika di awal, maka bayarlah di awal, demikian juga ketika menerima gaji di akhir bulan. gma/R-1

Tunjukan Itikad Baik

Merasa mendapat tekanan dan dirugikan dalam mekanisme pelimpahan kredit KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) dari PT Bank J Trust (BJT) kepada PT J Trust Investment Indonesia (JTII), Priscilia Georgia (40), nasabah, berniat melaporkan kondisi tersebut ke DPR, OJK dan Ombudsman. Priscilia merasa syok ketika diminta mengosongkan rumahnya seharga lima miliar rupiah, tapi hanya diberi kompensasi 50 juta rupiah saja.

Menurut Kuasa hukum Priscilia, Syahrul Arubusman, perbuatan melawan hukum yang menimpa kliennya tersebut terjadi ketika ada proses pelimpahan kredit KPR dari BJT kepada JTII.

"Padahal akad yang dibuat nasabah atau debitur tersebut sudah berlangsung sejak 2011, yang mana akad tersebut tidak pernah melibatkan JTII. Tapi ironisnya, JTII secara sepihak mendatangi nasabah, dengan berbagai tekanan," kata Syahrul yang mendampingi Priscilia, Selasa (19/2).

Tidak hanya berusaha mengosongkan rumah, JTII juga melakukan permohonan penetapan sita eksekusi kepada PN Cibinong, yang kemudian terbit penetapan dengan No.09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN Cbi.

"Padahal jauh sebelum itu, debitur telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi permintaan pihak JTII untuk duduk bersama, demi penyelesaian objek dimaksud. Di pertengahan jalan ketika upaya dimaksud telah mendapatkan titik terang, secara sepihak tidak lagi ada tindak lanjut dari JTII karena dua orang tim yang diutus untuk melayani debitur ternyata dipecat," ujar Syahrul.

Pihaknya melihat JTII hanya mengajukan bukti-bukti yang manipulatif di dalam permohonannya. "Terbukti dengan tidak adanya bukti-bukti asli yang dapat dipertunjukkan di dalam persidangan," tukas Syahrul.

Pihaknya juga melihat JTII tidak pernah memberikan kesempatan kepada nasabah untuk melakukan langkah-langkah restrukturisasi hutang sebagaimana rujukan atau pedoman dalam dunia perbankan.

"Bahkan tindakan JTII dalam menangani utang, nyata-nyata jauh tidak manusiawi dan melebihi debt collector," ujar Syahrul. Karena menduga hal tersebut juga dirasakan oleh nasabah-nasabah lainnya, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke DPR, OJK dan Ombudsman.

Sementara itu, saat dihubungi ke kantor JTII, salah satu staf collection, Deni, mengaku tidak tahu adanya tekanan dan upaya pengosongan rumah milik Priscilia tersebut. "Saya tidak tahu Pak, itu bagian hukum, saya orang lapangan," tukas Deni. gma/R-1

Komentar

Komentar
()

Top