![Ketika Angsuran Menjadi Tunggakan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfiylkp_resized.jpg)
Ketika Angsuran Menjadi Tunggakan
![Ketika Angsuran Menjadi Tunggakan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfiylkp_resized.jpg)
- Mengkonversi tunggakan menjadi pokok kredit baru
Kredit yang berkepanjangan berpotensi untuk menimbulkan bunga pembayaran. Hal tersebut membuat orang semakin malas dan tidak mampu mengeluarkan uang untuk membayar kreditnya. "Jika Anda di posisi yang demikian, maka cobalah untuk datang kepada bank dan meminta konversi tunggakan. Hal ini akan membuat Anda bisa membayar kredit dan membayar bunganya di belakang sehingga tidak berat," ujar Ligwina.
- Melakukan prinsip peminjaman yang tekun
Pada dasarnya pinjaman ditujukan bukan semakin memberatkan orang yang menggunakan barang. Oleh karena itu, yang Anda perlukan hanyalah melakukan prinsip peminjaman dengan tekun, yaitu membayarkan kredit tepat pada waktunya.
- Memperketat taksiran ulang
Bagi pelaku usaha juga penting untuk menjalankan sistem ini. Hal ini berfungsi agar tidak mempermudah orang yang sulit dalam pelunasan untuk melakukan sejumlah pembayaran. Selain itu, taksiran juga dapat difasilitasi dengan mempertanyakan berapa barang yang telah masuk kredit, yang dapat menjadi pertimbangan pelaku usaha.
- Meluangkan sejumlah uang khusus untuk pembayaran kredit
Suatu kegiatan yang jarang disadari sebagian orang yang mengalami kredit macet adalah meluangkan sejumlah uang. Hal ini akan mempermudah debitur dalam melunasi hutangnya setiap bulan. Luangkan uang sesuai gaji yang Anda terima, jika di awal, maka bayarlah di awal, demikian juga ketika menerima gaji di akhir bulan. gma/R-1
Tunjukan Itikad Baik
Merasa mendapat tekanan dan dirugikan dalam mekanisme pelimpahan kredit KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) dari PT Bank J Trust (BJT) kepada PT J Trust Investment Indonesia (JTII), Priscilia Georgia (40), nasabah, berniat melaporkan kondisi tersebut ke DPR, OJK dan Ombudsman. Priscilia merasa syok ketika diminta mengosongkan rumahnya seharga lima miliar rupiah, tapi hanya diberi kompensasi 50 juta rupiah saja.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya