Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keterpaduan Implementasi Perizinan Multiusaha Kehutanan dan Nilai Ekonomi Karbon Perlu Diintegrasikan Lebih Tepat

Foto : Istimewa

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengingatkan keterpaduan untuk implementasi perizinan multiusaha kehutanan dan nilai ekonomi karbon perlu dikelola dan diintegrasikan dengan lebih tepat ke depan. Hal ini merupakan salah satu tantangan bagi pengusaha kehutanan ke depan.

"Selain kinerja bisnis kehutanan yang lebih baik, dan berkelanjutan, mereka didorong sekaligus dapat mendukung upaya-upaya pencapaian target mitigasi perubahan iklim dalam komitmen NDC," ujar Menteri Siti pada Dialog dengan tema Strategi dan Aksi Mitigasi Sektor Kehutanan untuk Pemenuhan Target NDC dan Pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon, yang digelar Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) secara virtual, Kamis (29/4).

Menteri Siti dalam siaran persnya menjelaskan, pengaturan Perizinan Berusaha dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta regulasi turunannya, memungkinkan para pelaku usaha melakukan pengembangan multiusaha kehutanan. Pengembangan diversifikasi usaha di sektor kehutanan ini mengintegrasikan pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

Selain itu, tambah Menteri Siti, pemanfaatan jasa lingkungan dalam model multiusaha kehutanan, dapat menjadi bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor kehutanan berbasis lahan. Kontribusi pemegang Perizinan Berusaha dalam upaya mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi emisi sertameningkatkan serapan karbon dan/atau konservasi cadangan karbon.

"Pemegang usaha pengelolaan kehutanan diberikan keleluasaan yang lebih baik, serta bertanggung jawab untuk melakukan transformasi dari perizinan pemanfaatan hasil hutan, pengusahaan pemanfaatan jasa lingkungan dalam bentuk penyerapan dan/atau penyimpanan karbon yang lebih terintegrasi dengan bentuk pengusahaan lainnya dengan model perizinan multi usaha," kata Menteri Siti.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top